Antara Tidur dan Waktu Shalat yang Terlewatkan
Diceritakan dari sahabat Jarir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu malam, kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lalu melihat ke arah bulan purnama. Kemudian beliau bersabda,
إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا
“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini. Dan kalian tidak akan saling berdesakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu untuk tidak terlewatkan dari melaksanakan shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah.” (Yang beliau maksud adalah shalat subuh dan shalat ashar, pent.) (HR. Bukhari no. 554 dan Muslim no. 633)
Lalai dari Shalat karena Tidur
Hadits ini hadits yang agung, yang menjelaskan bahwa terdapat perkara yang bisa membuat orang lalai dari shalat, terutama shalat fajar (shalat subuh). Sepatutnya seorang muslim memperhatikan perkara ini, sehingga dia pun bersikap waspada dan hati-hati. Jika sampai dia kalah dengan perkara tersebut, kemudian melewatkan waktu shalat, maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang besar.
Perkara apakah itu? Yang bisa membuat orang lalai dari shalat? Tidur, itulah salah satu perkara yang bisa mengalahkan shalat dan membuat orang lalai dari shalat. Betapa banyak orang di pagi hari lebih memilih bantalnya dan baru bangun setelah matahari meninggi, yang artinya dia sengaja meninggalkan shalat subuh.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلَاثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ، بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ عَلَيْكَ لَيْلًا طَوِيلًا، فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عَنْهُ عُقْدَتَانِ، فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتِ الْعُقَدُ، فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ، وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ
“Setan akan mengikat tengkuk salah seorang dari kalian saat ia tidur dengan tiga ikatan. Dengan setiap ikatan, ia akan membisikkan padamu bahwa malam masih panjang. Jika ia terbangun lalu berzikir kepada Allah, lepaslah satu ikatan. Jika ia berwudhu, maka lepaslah dua ikatan. Dan jika ia melanjutkan dengan shalat, maka lepaslah seluruh ikatan itu, sehingga pada pagi harinya ia mulai dengan penuh kesemangatan dan jiwanya pun sehat. Namun jika tidak, maka dia akan memasuki waktu pagi dengan jiwa yang keji dan penuh kemalasan.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)
Renungkanlah, bagaimana jika terkumpul dalam diri seseorang: ikatan setan; bantal yang empuk; kamar yang sejuk; dan dia pun tidak berusaha untuk bisa bangun mendirikan shalat subuh? Hampir bisa dipastikan bahwa dia akan menyia-nyiakan waktu shalat subuh dan akibatnya, mendapatkan kerugian yang besar.
Baca Juga: Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?
Terdapat sebuh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أفضل الصلوات عند الله صلات الصبح يوم الجمعة في جماعة
“Shalat yang paling afdhal (utama) di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari Jum’at secara berjamaah.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7: 207; Al-Baihaqi dalam Syu’abul Imaan 4: 441. Lihat Ash-Shahihah no. 1566)
Renungkanlah, betapa banyak di antara kaum muslimin yang melalaikan hal ini. Lebih-lebih di sebagian negeri yang menjadikan Jum’at sebagai hari libur. Sehingga mereka menghabiskan Kamis malam dengan begadang dan hura-hura, lalu paginya mereka tidak bisa bangun shalat subuh.
Lalu, renungkan pula bagaimana usaha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak terlewat bangun shalat subuh ketika di perjalanan. Dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ فَعَرَّسَ بِلَيْلٍ، اضْطَجَعَ عَلَى يَمِينِهِ، وَإِذَا عَرَّسَ قُبَيْلَ الصُّبْحِ نَصَبَ ذِرَاعَهُ، وَوَضَعَ رَأْسَهُ عَلَى كَفِّهِ
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan lalu singgah di waktu malam, maka beliau berbaring dengan bertumpu lambung kanannya. Apabila beliau singgah di saat-saat sebelum subuh, maka beliau tegakkan hastanya searah badannya, kemudian beliau letakkan kepalanya di atas telapak tangannya.” (HR. Muslim no. 683)
Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakai bantal jika beliau tidur di akhir malam, karena dikhawatirkan akan terlewat dari waktu shalat subuh. Hal-hal semacam ini, tentu saja dilalaikan oleh banyak orang.
Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu
Hukuman bagi Orang yang Menyia-nyiakan Shalat karena Tidur
Diceritakan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berkaitan dengan mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ceritakan kepada para sahabat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua orang dalam mimpi tersebut, kemudian mengajak pergi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
وَإِنَّا أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُضْطَجِعٍ، وَإِذَا آخَرُ قَائِمٌ عَلَيْهِ بِصَخْرَةٍ، وَإِذَا هُوَ يَهْوِي بِالصَّخْرَةِ لِرَأْسِهِ فَيَثْلَغُ رَأْسَهُ، فَيَتَدَهْدَهُ الحَجَرُ هَا هُنَا، فَيَتْبَعُ الحَجَرَ فَيَأْخُذُهُ، فَلاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ حَتَّى يَصِحَّ رَأْسُهُ كَمَا كَانَ، ثُمَّ يَعُودُ عَلَيْهِ فَيَفْعَلُ بِهِ مِثْلَ مَا فَعَلَ المَرَّةَ الأُولَى
“Kami mendatangi seseorang yang berbaring dan yang lain berdiri disampingnya dengan membawa batu besar, lalu ia menjatuhkan batu tersebut di kepalanya sehingga kepalanya pecah dan batu menggelinding di sini. Orang tadi terus mengikuti batu dan mengambilnya, namun ketika dia belum kembali kepada yang dijatuhi, tetapi kepalanya telah kembali seperti sedia kala. Lantas orang tadi kembali menemuinya dan mengerjakan sebagaimana semula.”
Kemudian di akhir hadits disebutkan,
أَمَّا الرَّجُلُ الأَوَّلُ الَّذِي أَتَيْتَ عَلَيْهِ يُثْلَغُ رَأْسُهُ بِالحَجَرِ، فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَأْخُذُ القُرْآنَ فَيَرْفُضُهُ وَيَنَامُ عَنِ الصَّلاَةِ المَكْتُوبَةِ
“Adapun laki-laki pertama yang kamu datangi sedang kepalanya pecah dengan batu, itu adalah seseorang yang mempelajari Al-Qur’an namun ia menolaknya, dan ia tidur sampai meninggalkan shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 7047)
Para ulama menjelaskan bahwa kepala adalah tempatnya tidur, sehingga hukuman pun diarahkan ke kepala pada hari kiamat, setimpal dengan perbuatannya di dunia.
Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang Shalih
Bantal sebagai Sarana Menegakkan Shalat
Lalu, bandingkanlah dengan perbuatan sahabat, yang menjadikan bantal sebagai sarana untuk menegakkan shalat.
وَكَانَ اشْتَكَى رُكْبَتَهُ، وَكَانَ إِذَا سَجَدَ جَعَلَ تَحْتَ رُكْبَتِهِ وِسَادَةً
“Uhban bin Aus radhiyallahu ‘anhu mengeluhkan lututnya yang sakit. apabila sujud dia meletakkan bantal di bawah lututnya.” (HR. Bukhari no. 4174)
Sahabat Uhban bin Aus radhiyallahu ‘anhu meletakkan bantal di bawah lututnya agar lututnya tidak terasa sakit, sehingga bisa berlama-lama dalam shalat. Betapa sakit itu tidak menghalangi beliau untuk tetap mendirikan shalat wajib.
Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita semua agar bisa mendirikan shalat sesuai waktunya masing-masing dan tidak menyia-nyiakannya.
Baca Juga:
***
@Rumah Kasongan, 17 Shafar 1442/ 4 Oktober 2020
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat hal. 64-67, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.
Artikel asli: https://muslim.or.id/58827-antara-tidur-dan-waktu-shalat-yang-terlewatkan.html